Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, keputusan pembatalan itu diambil setelah lembaganya menggelar rapat khusus dan menerima berbagai masukan dari publik. KPU, menurut dia, berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Keputusan Nomor 731/2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu menuai kritik karena memasukkan 16 dokumen sebagai informasi tertutup, termasuk ijazah, riwayat hidup, laporan harta kekayaan, hingga catatan kesehatan calon.









Banyak pihak menilai langkah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Afif menegaskan, pembatalan keputusan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Kami mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap transparan, namun tetap memperhatikan perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Dengan dicabutnya keputusan ini, dokumen persyaratan capres-cawapres dapat kembali diakses publik sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Meski begitu, KPU menekankan perlunya keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data sensitif agar tidak disalahgunakan.

Langkah KPU ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil dan pengamat politik. Mereka menilai pencabutan keputusan tersebut merupakan sinyal positif bahwa KPU bersedia mendengar kritik publik dan memperkuat integritas demokrasi menjelang pemilu mendatang.