Bacatrend, Jakarta- Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada 16 September 2025, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui sembilan nama calon Hakim Agung dan satu calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung. Persetujuan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak 9 hingga 15 September, melibatkan 16 kandidat dari berbagai kamar peradilan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin proses pengesahan dengan membacakan pandangan fraksi dan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota. “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” tanyanya, yang dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para anggota, diiringi ketukan palu sebagai tanda sah.

Adapun sembilan Hakim Agung yang disahkan berasal dari berbagai kamar: perdata, tata usaha negara (TUN), militer, dan agama. Mereka adalah Heru Pramono dan Ennid Hasanuddin (kamar perdata), Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting (TUN khusus pajak), Hari Sugiharto (TUN), Agustinus Purnomo Hadi (militer), serta Lailatul Arofah dan Muhayah (agama). Sementara Suradi ditetapkan untuk kamar pidana. Untuk posisi Hakim Ad Hoc HAM, nama yang disetujui adalah Puguh Haryogi.

Menariknya, enam calon lainnya tidak lolos seleksi, termasuk Alimin Ribut Sujono—hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Absennya nama Alimin memicu spekulasi publik, meski Komisi III tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan penolakan. Proses seleksi sendiri mencakup pemaparan makalah, uji integritas, visi misi, serta sesi tanya jawab dengan anggota dewan.









Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penguatan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam hal beban perkara dan integritas kelembagaan. Penambahan hakim dari berbagai kamar diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Namun, proses ini juga mengundang sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas. Jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna disebut hanya 237 dari total 575, menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi representasi. Di sisi lain, isu dugaan plagiarisme terhadap salah satu calon hakim yang sempat mencuat dalam uji kelayakan tidak mendapat tindak lanjut terbuka.

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam seleksi hakim agung, DPR dituntut untuk menjaga integritas proses dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan supremasi hukum. Pengesahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu arah keadilan di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.