Pemkot Surabaya Gencarkan Penertiban Reklame Tak Berizin
Bacatrend, Jakarta – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah penertiban terhadap reklame yang telah melewati masa izin atau dipasang tanpa izin resmi. Dalam kurun waktu sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat sebanyak 155 unit reklame telah diturunkan oleh tim gabungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membantu penegakan aturan terkait pajak reklame. “Kami menindak reklame yang masa tayangnya sudah habis atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.
Zaini menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di ruang publik seperti jalan utama, tetapi juga di pusat-pusat niaga yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari promosi kuliner, toko bangunan, hingga layanan antar barang.
Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak pada potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Penertiban ini mengacu pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024, yang telah diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum tindakan dilakukan, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar membongkar secara mandiri. “Jika tidak dilakukan, maka kami yang akan menurunkannya,” tegas Zaini.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari agenda rutin yang akan terus dijalankan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan reklame yang melanggar aturan.
“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Kami harap warga turut serta dalam pengawasan,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan