Bacatrend, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho resmi membekukan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan pengawalan milik institusi Polri.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas gerakan publik “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan lampu strobo secara berlebihan dan tidak semestinya di jalan raya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul dari keresahan masyarakat terhadap kendaraan pribadi maupun berpelat pejabat yang menggunakan strobo dan sirene untuk membuka jalan, bahkan dalam situasi tanpa urgensi. Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” sendiri merupakan tiruan suara sirene yang kerap terdengar di jalanan, terutama saat lalu lintas padat.

Gerakan ini menyebar melalui media sosial, poster digital, hingga stiker bernada sindiran seperti “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”









Menanggapi hal tersebut, Irjen Agus menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penggunaan suara pengawalan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jumat (19/9).

Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi internal. “Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” katanya.

Secara hukum, penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, tamu negara, dan konvoi resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini dilengkapi dengan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pelanggaran penggunaan strobo dan sirene ilegal. “Kami sudah integrasikan sistem AI untuk mengenali pelanggaran ini secara otomatis,” ujarnya.

Langkah Kakorlantas Polri ini dinilai sebagai respons positif terhadap aspirasi publik dan mencerminkan perubahan pendekatan institusi terhadap kenyamanan serta hak pengguna jalan. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi bukti bahwa suara publik mampu mendorong reformasi kecil namun bermakna dalam praktik pengawalan jalan raya.