Kronologi Dua Desa Di Bogor Pernah Dijadikan Jaminan Utang Bank, Gimana Nasib Penduduknya?
Bacatrend, Bogor — Polemik mencuat setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengungkap bahwa sebuah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pernah dijadikan jaminan kredit ke bank dan kini terancam dilelang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9).
“Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pernah diagunkan ke bank. Ini lucu tapi menyedihkan,” ujar Yandri di hadapan anggota dewan.
Menurut penelusuran, wilayah yang disebut sebagai Desa Sukawangi telah mengalami pemekaran sejak tahun 1980 menjadi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Meski demikian, nama “Sukawangi” masih tercantum dalam peta lama dan digunakan dalam beberapa dokumen administratif.
Kasus bermula pada tahun 1983 ketika seorang pengusaha bernama Haji Mohammad Madrawi mengajukan kredit sebesar Rp 850 juta ke PT Bank Perkembangan Asia (BPA). Lahan seluas 406 hektare dijadikan agunan menggunakan dokumen girik Letter C, meski tidak tercantum nama pemilik sah. Madrawi diketahui sebagai pegawai dari Lee Chian Kiat, Direktur BPA yang kemudian menjadi terpidana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset Lee Chian Kiat, termasuk lahan di Desa Sukaharja dan Sukamulya, dirampas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 1992. Satgas BLBI dan Kejaksaan Agung kini menangani proses penyitaan, termasuk pemasangan plang sitaan di wilayah desa. Beberapa warga mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi kredit, namun tanah mereka ikut terancam dilelang.
“Warga tidak tahu-menahu soal agunan itu. Tiba-tiba ada plang sitaan dan ancaman lelang,” kata Budiyanto, Kepala Desa Sukawangi, saat dikonfirmasi media.
Selain itu, wilayah desa juga diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2014, meski masyarakat telah tinggal di sana sejak sebelum kemerdekaan. Sengketa lahan dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) juga muncul, setelah sertifikat atas nama IPB diterbitkan tanpa transaksi jual beli yang sah menurut warga.
Kepala Dinas PMDesa Jabar, Mochamad Ade Afriandi, menyebut kasus ini kompleks dan melibatkan banyak pihak. “Ada indikasi kongkalikong di masa lalu. Kita harus telusuri dokumen dan status hukum lahan secara menyeluruh,” ujarnya.
Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk mencegah pengusiran warga dan mendorong pemetaan ulang status lahan. “Kita tidak boleh membiarkan masyarakat desa hidup dalam ketidakpastian hukum,” tegasnya.











Tinggalkan Balasan