Wabup Laporkan Bupati Jember Soal Pengabaian Tugas ke Gubernur, Kemendagri, hingga KPK
Bacatrend, Jember – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur. Laporan tersebut berisi permohonan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pengabaian fungsi wakil bupati oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Djoko membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim pada 4 September 2025. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Benar, kami bersurat ke KPK dua minggu lalu. Tujuannya adalah meminta pembinaan dan pengawasan khusus agar prinsip pemerintahan yang bersih bisa diterapkan,” ujarnya, Selasa (23/9).
Enam Poin Aduan: Dari TP3D hingga Hak Protokoler
Djoko menguraikan enam poin utama yang menjadi sorotan dalam pengaduannya. Di antaranya adalah pengabaian terhadap peran wakil bupati, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, serta lemahnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
“Keputusan Bupati Nomor 100 tentang TP3D tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja,” jelas Djoko.
Ia juga menyoroti dugaan tekanan terhadap ASN, termasuk pemaksaan pengunduran diri pasca pemeriksaan, serta penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Hambatan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak terpenuhinya hak keuangan serta protokoler sebagai wakil bupati turut menjadi bagian dari laporan.
“Silakan ditanyakan ke Sekda atau bagian umum, apa saja hak wakil bupati. Sejak saya dilantik, hak-hak itu belum direalisasikan,” tambahnya.
Djoko: Harapan Pembinaan, Siap Jika Berujung Penindakan
Saat ditanya mengenai harapannya, Djoko menegaskan bahwa tujuannya adalah pembinaan. Namun, ia menyatakan siap jika proses tersebut berkembang menjadi tindakan hukum.
“Saya berharap ini berujung pada pembinaan. Tapi kalau berubah menjadi penindakan, saya tidak akan menyesal,” tegasnya.
Respons KPK: Surat Telah Diterima
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat dari Wakil Bupati Jember telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
“Benar, ada surat masuk terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintahan daerah,” ujar Budi kepada media, Senin (22/9) di Jakarta.











Tinggalkan Balasan