Wali Kota Eri Cahyadi Dilaporkan Ke Kejaksaan Terkait Temuan Dugaan Mark Up APBD
Bacatrend, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di laporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Eri dilaporkan atas dugaan adanya temuan mark up sejumlah anggaran yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APB) Pemkot Surabaya.
Laporan terhadap Eri Cahyadi ini pun diungkapkan oleh SPM-MP Koordinator Wilayah Jawa Timur, A Sholeh. Ditemui usai pelaporan di kantor Kejati Jatim, Sholeh menjelaskan ia dan beberapa temannya melaporkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim terkait adanya dugaan mark up dan pemborosan anggaran.
“Kita melaporkan berkaitan dengan temuan-temuan kami seputar berkaitan dengan APBD kota Surabaya. Kami sampaikan kepada kejaksaan tinggi Jawa Timur supaya segera memeriksa sekaligus menginvestigasi berkaitan dengan temuan-temuan yang menurut kami di sana terduga dan indikasi mark up sekaligus pemborosan berkaitan dengan APBD kota Surabaya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (25/09).
Ia menjelaskan, mengapa Eri yang dilaporkan? Karena sebagai wali Kota Surabaya, Eri dianggap bertanggungjawab terkait dengan kebijakan maupun pengelolaan anggaran APBD Kota Surabaya.
“Bapak Eri Cahyadi, orang nomor satu di Kota Surabaya yang bertanggung jawab sepenuhnya berkaitan dengan kebijakan maupun pengelolaan anggaran APBD kota Surabaya, ” tegasnya.
Dicontohkannya, ada beberapa hal yang menurutnya ada ketidak wajaran dalam penganggaran. Sebut saja dalam dokumen RKA di APBD 2025 mencatat pos belanja seperti sewa peralatan dan mesin Rp25,63 Miliar, sewa Peralatan Umum (Panggung, Tenda, LED Multimedia) Rp10,85 Miliar, sewa Mebel Rp4,86 Miliar, sewa Elektronik Rp2,95 Miliar dan lain-lain.
“Sekretariat Daerah mencatat sewa 3.000 unit kipas angin dengan anggaran Rp1,3 Miliar (Rp433 ribu per unit), ini tidak masuk akal, kami rasa ini sebuah praktik belanja yang jelas mengindikasikan markup anggaran untuk mengeruk keuntungan kelompok tertentu,” tegasnya.
Selain kejanggalan itu, Pemkot Surabaya dinilainya juga telah mengabaikan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat total Rp11,93 Miliar rekomendasi belum ditindaklanjuti (IHPS I 2023).
“Dan khusus 2023 terdapat 22 temuan dengan nilai Rp3,7 Miliar yang belum dipenuhi sesuai rekomendasi. Mengabaikan rekomendasi BPK adalah bentuk pembiaran kebocoran dan potensi kerugian keuangan negara. Ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya lalai, tapi juga terkesan melindungi praktik penyimpangan,” ungkapnya.
Atas temuan temuan itu, ia pun berharap pada ada tindakan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelaku penegakan hukum menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami berharap Kejati Jatim menindak lanjuti temuan tersebut,” pungkasnya.
Sebelum melaporkan eri Cahyadi ke Kejaksaan, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih ini sempat melakukan aksi demo ke Balai Kota Surabaya. Massa aksi sempat ditemui oleh Asisten 1 Pemkot Surabaya, M Fikser. Dalam pertemuan itu, massa dan Fikser sempat berdialog. Namun, dialog tidak menemukan titik temu hingga Fikser memilih kembali ke Balai Kota Surabaya.
Semetara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto belum dapat dimintai konfirmasi terkait dengan laporan ini. Permintaan konfirmasi melalui Handphone nya belum mendapatkan respon.











Tinggalkan Balasan