Bacatrend, Yogyakarta — Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, aktivis Aksi Kamisan dan anggota Social Movement Institute (SMI), ditangkap polisi di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9) oleh aparat berpakaian sipil yang diduga berasal dari Polda Jawa Timur. Penangkapan terhadap Paul ini memicu kecaman dari berbagai organisasi bantuan hukum dan pegiat hak asasi manusia.

Menurut keterangan LBH Yogyakarta, Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Timur pada sore harinya. Ia kemudian diperiksa intensif hingga Minggu dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam demonstrasi di Kediri pada akhir Agustus 2025.

Paul dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Selain penangkapan, aparat juga menyita puluhan buku dan perangkat elektronik milik Paul. Tindakan ini memicu kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi.









“Penyitaan buku sebagai barang bukti adalah bentuk intimidasi terhadap ruang intelektual,” ujar Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin. “Penangkapan ini tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mensyaratkan bukti permulaan yang cukup dan surat penangkapan yang sah,” tambahnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak sipil dan kriminalisasi aktivis.

Paul dikenal aktif dalam Aksi Kamisan Yogyakarta, sebuah gerakan damai yang digelar setiap Kamis untuk menuntut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Penindakan terhadap aktivis yang terlibat dalam gerakan ini dinilai sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Ketika aktivisme damai dijawab dengan penindakan tanpa prosedur, maka demokrasi sedang menghadapi ujian serius,” tegas Habibus.