PPP Capai Islah, Mardiono dan Suparmanto Sepakat Bersatu Demi Stabilitas Partai
Bacatrend, Jakarta — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengakhiri konflik internal melalui proses islah yang mempertemukan dua kubu kepemimpinan, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Kesepakatan damai ini difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik menjelang tahun pemilu.
Dualisme kepemimpinan PPP mencuat usai Muktamar X yang digelar pada akhir September 2025, di mana baik Mardiono maupun Suparmanto mengklaim sebagai Ketua Umum. Ketegangan meningkat setelah masing-masing kubu mendaftarkan hasil muktamar ke Kemenkumham, memicu kekhawatiran akan perpecahan berkepanjangan.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kedua tokoh sepakat menyatukan kepengurusan. Momen bersejarah ditandai dengan pelukan hangat antara Mardiono dan Suparmanto, sebagai simbol komitmen untuk bersatu.
Susunan kepengurusan hasil islah menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal diisi oleh Taj Yasin Maimoen, sementara Imam Fauzan Amir Uskara menjabat sebagai Bendahara Umum.
Ketua DPP PPP Dony Ahmad Munir menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap islah menjadi awal kekompakan baru bagi partai. Mardiono pun menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan internal dan menegaskan tidak akan ada pergantian antar waktu (PAW) di DPRD.
Meski demikian, suara kritis tetap muncul. Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan, menyatakan bahwa penetapan Mardiono sebagai ketua umum tidak sesuai dengan hasil Muktamar yang memenangkan Suparmanto secara aklamasi. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian SK dengan regulasi internal partai dan Undang-Undang Partai Politik.
Pemerintah berharap PPP segera menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan melengkapi struktur organisasi secara menyeluruh. Islah ini diharapkan menjadi titik balik bagi PPP untuk kembali fokus pada perjuangan politik dan pelayanan publik.











Tinggalkan Balasan