Bacatrend, Pati — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.

Demo tersebut digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Massa menilai sejumlah kebijakan dan pernyataan Sudewo kontroversial dan tidak melibatkan wakil bupati dalam pengambilan keputusan.

Kericuhan terjadi saat aksi berlangsung. Massa dilaporkan membakar mobil dinas Provos Polres Grobogan dan menyebabkan 64 orang mengalami luka-luka, termasuk aparat dan warga sipil.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Artanto.









Keempat tersangka berinisial M, MP, PA, dan AS. Mereka ditangkap pada 7 Oktober dan kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. M diduga sebagai pelaku pembakaran mobil Provos, MP menjegal aparat hingga terjatuh dan dikeroyok massa, sementara PA dan AS melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Tim advokasi AMPB, yang dipimpin oleh Nimerodi Gule, telah mendatangi Polda Jateng untuk memberikan pendampingan hukum. Salah satu tersangka diketahui merupakan pedagang bakso.

Polda Jawa Tengah menyatakan akan terus mengusut kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.