Eksekusi Terpidana Fitnah Jusuf Kalla Mandek, Kejagung Minta Bantuan Kuasa Hukum?
Bacatrend, Jakarta — Proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, atas nama Silfester Matutina, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhasil menghadirkan Silfester ke hadapan jaksa eksekutor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya. Anang menegaskan pentingnya kerja sama antara penegak hukum dan pengacara demi kelancaran proses eksekusi.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang di Jakarta Selatan.
Silfester Matutina, yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan kasasi Mahkamah Agung telah dibacakan pada 16 September 2019. Namun, hingga kini, eksekusi belum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan saat ini berada di Jakarta. Ia juga menyebut bahwa komunikasi terakhir dengan Silfester terjadi dua pekan lalu, namun ia enggan menjelaskan alasan kliennya tidak muncul di publik.
Di sisi lain, sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar mendesak agar Kejagung segera menetapkan Silfester sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka menilai lambannya eksekusi dapat mencoreng citra institusi hukum.
Menanggapi klaim kuasa hukum bahwa perkara telah kedaluwarsa, sejumlah pakar hukum menyebut bahwa daluwarsa eksekusi pidana memiliki batas waktu tertentu, namun harus ditentukan secara sah melalui proses hukum. Kejagung sendiri belum menyatakan bahwa perkara ini kadaluwarsa, dan masih berupaya melakukan eksekusi sesuai prosedur











Tinggalkan Balasan