Bacatrend, Jakarta – Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta asal Kabupaten Gresik, resmi menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diajukan sebagai permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini disebut sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Gugatan diajukan Hasanuddin menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Permohonan ini diajukan Hasanuddin pada Rabu (1/10/2025).

Laman SIPP PN Jaksel tak menampilkan petitum lengkap yang diajukan oleh pemohon Hasanuddin.









“Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” demikian keterangan di SIPP PN Jaksel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur. “KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” ujarnya.

Kasus dana hibah Pokmas Jatim sendiri telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim. KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, dan empat di antaranya telah ditahan pada awal Oktober 2025. Dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik suap dalam pengurusan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat.

Sidang perdana praperadilan Hasanuddin dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025. Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam dinamika penegakan hukum, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.