Niat Bantu Teman Rabun Dekat Ambil Gadai Emas, Eh Malah Kebablasan
Bacatrend, Pangkalpinang – Seorang wanita berinisial NV alias Nova (35), warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas milik temannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami gangguan penglihatan.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat menginap di rumah korban berinisial EM (51), yang diketahui menderita rabun dekat. “Awalnya menginap, mereka saling kenal, kemudian pelaku memanfaatkan situasi,” ujar Max kepada awak media.
Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025), ketika pelaku mengambil surat gadai dua cincin emas milik korban. Dengan dalih ingin membantu karena korban kesulitan membaca dokumen, pelaku menebus perhiasan tersebut di kantor pegadaian. Namun, bukannya mengembalikan emas kepada korban, pelaku justru menjualnya untuk keuntungan pribadi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
NV ditangkap oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan langsung diamankan di Mapolresta. Ia tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku memanfaatkan hubungan personal dan kondisi kesehatan korban untuk melakukan pencurian. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga, terutama bagi individu dengan keterbatasan penglihatan. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.











Tinggalkan Balasan