Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep, Empat Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar
Bacatrend, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Total anggaran program ini mencapai Rp109,8 miliar, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp26,3 miliar.
Keempat tersangka—berinisial RP, AAS, WM, dan HW—telah ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim di Rumah Tahanan Kejati selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap ratusan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.
“Hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang terkait dugaan korupsi dana BSPS,” ujar Wagiyo SH., MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, dalam konferensi pers.
Menurut Wagiyo, para tersangka terdiri dari satu koordinator tingkat kabupaten dan tiga orang fasilitator lapangan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat.
Program BSPS tahun 2024 dirancang untuk membantu 5.490 warga di 143 desa dan 24 kecamatan di Sumenep. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta, yang terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
Namun, hasil audit independen menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke tangan penerima. Modus yang digunakan adalah pemotongan melalui toko bahan bangunan yang menjadi mitra distribusi.
“Pemotongan dilakukan secara sistematis, mulai dari biaya komitmen hingga laporan pertanggungjawaban. Nilainya bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp5,4 juta per penerima,” jelas Wagiyo.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejati Jatim membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami terus mendalami bukti dan informasi yang masuk. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tutup Wagiyo.











Tinggalkan Balasan