Di Surabaya Kini Warga Tak Bisa Sembarangan Dirikan Tenda Hajatan, Ini Aturannya!
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terkait penggunaan badan jalan untuk keperluan pribadi seperti tenda hajatan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya guna menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi sebelum izin penggunaan jalan diberikan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga atas penutupan jalan untuk acara pernikahan dan sejenisnya, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan fungsi jalan sebagai jalur utama maupun jalur darurat.
“Jalan raya adalah fasilitas publik. Penggunaannya harus melalui izin resmi, apalagi jika berpotensi menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (19/10).
Ia mengingatkan bahwa Surabaya pernah mengalami insiden serius akibat tertutupnya akses jalan, di mana ambulans dan mobil PMK tidak bisa melintas, menyebabkan keterlambatan penanganan pasien. Menurutnya, kejadian seperti itu tidak boleh terulang.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot akan memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan oleh Polsek harus mencantumkan batasan teknis yang jelas, termasuk lebar maksimal tenda yang diperbolehkan. Tenda tidak boleh menutup total badan jalan atau mengambil lebih dari tiga perempat lebar jalan.
“Saya akan minta agar setiap izin dilihat dulu apakah lokasi itu merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus ada batasan teknis, seperti lebar tenda yang tidak boleh melebihi ambang tertentu,” tegas Eri.
Untuk jangka panjang, Pemkot Surabaya juga tengah membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah sebagai alternatif tempat hajatan, agar warga tidak lagi bergantung pada penggunaan jalan umum.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan warga dan kepentingan publik, terutama dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan akses darurat di kota Surabaya.











Tinggalkan Balasan