Jaksa Agung Serahkan Uang BB Rp13 Triliun, Janji Prioritaskan Penindakan Korupsi yang Rugikan Rakyat
Bacatrend, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang secara langsung merugikan rakyat. Hal tersebut disampaikan saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya pada sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menjelaskan, uang Rp13,255 triliun tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari beberapa perusahaan yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO. Kejaksaan menegaskan pengembalian uang negara merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berdampak terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut perkara serupa yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun rakyat kecil.
Dengan penyerahan uang pengganti ini, pemerintah berharap pemulihan aset negara dapat berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.











Tinggalkan Balasan