Bacatrend, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis dua terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak dari hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam putusan kasasi nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025. Majelis hakim yang memutus perkara terdiri dari Brigjen TNI Hidayat Manao sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan dan Sugeng Sutrisno.

Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, juga diberhentikan dari dinas militer. Sebelumnya, keduanya divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan militer tingkat pertama.

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka;









  • Bambang kepada keluarga Almarhun Ilyas Abdurrahman Rp 209.633.500 dan korban luka Ramli Rp 146.354.200
  • Akbar juga diminta membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada korban luka Ramli.

Majelis Kasasi menyebut bahwa restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.

“Dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional,” tutur hakim.

Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang divonis 4 tahun diturunkan menjadi 3 tahun penjara, dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan kasasi tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut bahwa putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan alih-alih sekadar saksi penderita.

Ia menilai, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.