DKPP Sanksi Ringan Ketua dan Anggota KPU Terkait Sewa Jet Pribadi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipecat!
Bacatrend, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota lainnya karena dinilai melanggar kode etik dalam pengadaan sewa jet pribadi. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sanksi tersebut diberikan kepada Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU, serta kepada Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai anggota KPU. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga dikenai sanksi serupa. “Peringatan keras dijatuhkan kepada para teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Dalam perkara yang sama, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, anggota KPU yang turut diadukan namun dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. “Teradu VI Betty Epsilon Idroos direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Heddy.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan bobot pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, penggunaan fasilitas mewah dengan dana publik oleh pejabat pemilu merupakan bentuk kemunduran etika institusional. “Tindakan tersebut semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan, untuk menjaga integritas lembaga,” kata Ibnu dalam pernyataan tertulis.
Meski demikian, Ibnu menyatakan tetap menghormati putusan DKPP dan berharap ke depan penegakan etik dilakukan secara lebih tegas dan proporsional. Ia menambahkan, lemahnya penegakan etik dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.











Tinggalkan Balasan