Bacatrend, Surabaya – Polrestabes Surabaya membeberkan struktur peran para tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan pusat kota pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Sebanyak 34 pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah pendana, yakni satu orang yang membiayai seluruh kegiatan, termasuk pemesanan kamar hotel dan pembelian zat perangsang jenis poppers yang digunakan dalam acara.

Klaster kedua adalah admin utama, yang berperan sebagai penggagas acara. Ia bertugas membuat undangan digital, menyusun aturan main, dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta. Klaster ketiga terdiri dari tujuh admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi melalui media sosial, menjemput peserta dari lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti makanan dan permainan.

“Para admin pembantu ini juga bertugas mengatur alur kegiatan, termasuk sesi permainan sebelum acara inti dimulai,” ujar AKBP Edy.









Sementara itu, klaster keempat adalah peserta, yang berjumlah 25 orang. Mereka hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di dua kamar hotel yang saling terhubung.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pesta serupa telah digelar sebanyak delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama. RK, yang berperan sebagai admin utama, disebut telah beberapa kali menyelenggarakan acara serupa sejak 2024. Ia juga diketahui membentuk beberapa grup komunikasi seperti “X Mail Surabaya” dan “X Mail Malang” untuk menjaring peserta.

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, RK menghubungi MR pada akhir September 2025 untuk meminta dukungan dana. MR kemudian mentransfer dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar dan tambahan Rp400 ribu lebih untuk pembelian poppers. Informasi acara kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp.

Acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, peserta dijemput oleh admin pembantu dan diarahkan ke kamar. Sekitar pukul 21.30, sesi permainan dimulai, diikuti dengan puncak acara berupa pesta seks sesama jenis yang berlangsung hingga malam hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Pornografi, KUHP, serta Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024.