Bacatrend, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten. Pegawai tersebut diketahui menagih tunggakan pajak sebesar Rp300.000 kepada wajib pajak pada pukul 05.41 pagi.

Insiden ini terungkap melalui kanal aduan WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”, yang dibuka oleh Kementerian Keuangan untuk menjaring laporan masyarakat terkait perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

“Dia ngejar Rp300.000 jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta.

Menteri Purbaya menegaskan bahwa meskipun tindakan tersebut tidak tergolong sebagai premanisme, perilaku itu tetap melanggar etika pelayanan publik dan harus ditindak. Ia menyarankan agar pegawai tersebut dikenai sanksi pembinaan.









Menurut keterangan dari DJP, AR tersebut bertindak karena tekanan pekerjaan dan rasa takut lupa menagih. Penagihan dilakukan melalui pesan WhatsApp, bukan kunjungan langsung ke rumah wajib pajak. Namun, waktu pengiriman pesan yang sangat pagi tetap dinilai tidak etis dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menggalakkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih humanis. Insiden ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi tekanan kerja yang berlebihan di lingkungan pegawai pajak, serta perlunya evaluasi terhadap standar operasional prosedur penagihan.

“Kalau memang ada tekanan kerja, itu harus dibenahi. Tapi jangan sampai rakyat jadi korban,” tambah Purbaya.

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan adil. Kanal “Lapor Pak Purbaya” akan terus dibuka sebagai sarana kontrol publik terhadap perilaku aparatur negara.