Bacatrend, Malang – Kebijakan penarikan tarif melintas di jembatan Bendungan Lahor Karangkates, penghubung antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, menjadi sorotan publik setelah video viral di media sosial mempertanyakan legalitas dan transparansi pungutan tersebut.

Salah satu video yang diunggah akun TikTok @berbagicerita menyebutkan bahwa pengguna jalan dikenakan tarif antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per kendaraan. Narasi dalam video juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut berasal dari Kepala Perum Jasa Tirta I (PJT I) atau Menteri BUMN, mengingat kawasan bendungan berada di bawah pengelolaan PJT I.

Dalam video tersebut, pembuat konten membandingkan tarif melintas dengan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut bahwa biaya melintas harian bisa mencapai Rp52.000 per bulan untuk kendaraan roda dua, dan Rp624.000 per tahun, angka yang disebutnya lebih tinggi dari pajak motor baru.

Unggahan serupa juga muncul di akun Instagram @jawatimurpopuler, yang mendapat lebih dari 45 ribu suka dan 4.700 komentar. Respons warganet pun beragam, mulai dari dukungan terhadap kebijakan hingga kritik terhadap sistem pungutan.









Komentar netizen pun pro dan kontra. Seperti diungkap oleh akun @bagusnobim “Hilih, kaet biyen wis bayar kok iso ngomong lagek saiki? Lagin kuwi pancen kawasan khusus, tiket e resmi. Nek ra gelem yo mutero liwat jl nasional bareng truk karo bis.” @pay_ijoe “berarti masih lebih baik jembatan Suramadu ya motor dan mobil gratis mala antar pulau Jawa – madura.”

Akun @ephc1994 “Gamau bayar gak usah lewat.. Saya yg luar kota saja merasa terbantu adanya jalan ini.. Coba kalau gak ada muter jauh.. Rugi waktu rugi BBM coba pikirin pak dan hitung”. Bahkan ada yang sampai menyenggol akun dari gubernur dan wagub Jatim, seperti diungkap oleh akun @nueerwachid “Hallo Ekhofifah.ip €emildardak”. 

Menanggapi polemik tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH., menekankan pentingnya transparansi dan penjelasan publik. Ia menyebut bahwa PJT I tidak memiliki nomenklatur usaha berupa jalan berbayar, sehingga perlu dijelaskan apakah pungutan tersebut dikategorikan sebagai tiket wisata, serta bagaimana dana masyarakat dikelola.

“Jika dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, masyarakat akan memahami. Namun jika tidak, kebijakan ini bisa menimbulkan polemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujarnya, Senin (27/10).

Secara hukum, PJT I merupakan BUMN yang dibentuk berdasarkan PP No. 5 Tahun 1990 dan diperbarui dengan PP No. 46 Tahun 2010. Dalam regulasi tersebut, PJT I memiliki kewenangan mengelola sumber daya air dan usaha non-air seperti pariwisata, pelatihan, dan jasa konsultansi. Namun, tidak disebutkan pengelolaan jalan berbayar sebagai bagian dari usaha resmi.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Operasional Bisnis PJT I, Inni Dian Rohani, menjelaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025 untuk kendaraan roda empat, sementara roda dua akan menyusul pada 5 Januari 2026. Pembayaran dilakukan melalui portal otomatis di gerbang masuk bendungan.

“Pembayaran non-tunai ini untuk efisiensi dan meminimalisasi kecurangan,” kata Dian.

Adapun tarif yang diberlakukan adalah Rp1.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Warga sekitar yang melintas setiap hari dapat berlangganan dengan tarif khusus: Rp5.000 per bulan untuk pelajar bermotor, Rp15.000 untuk motor umum, dan Rp50.000 untuk mobil.

PJT I menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan fasilitas bendungan dan akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.