MKD DPR Periksa Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa, Uya, dan Eko Patrio Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Bacatrend, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memulai sidang pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pengaduan diterima pada 4, 9, dan 30 September 2025, dan melibatkan sejumlah pernyataan serta tindakan yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.
Kelima anggota DPR nonaktif yang diadukan adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Dek Gam membeberkan alasan pengaduan terhadap masing-masing teradu.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam dalam persidangan.
Adies Kadir dilaporkan atas pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR yang dianggap keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat. “Teradu satu, Saudara Adies Kadir, atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” kata Dek Gam.
Sementara itu, Nafa Urbach, politisi Partai NasDem, diadukan karena menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah wajar dan pantas. “Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjutnya.
Surya Utama alias Uya Kuya dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025, yang dianggap merendahkan martabat lembaga. Ahmad Sahroni dan Eko Patrio juga disebut dalam pengaduan, meski alasan spesifik terhadap keduanya belum diungkap secara rinci dalam sidang perdana.
MKD menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan untuk mengklarifikasi konteks dan dampak dari tindakan para teradu. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap sebelum MKD menentukan sanksi atau rekomendasi lebih lanjut.











Tinggalkan Balasan