Nyamar BNN, Polisi Narkoba Ditangkap karena Peras Pengusaha
Bacatrend, Batam — Seorang perwira polisi berinisial Iptu TSH ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ. Tersangka merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Pandra.
Aksi pemerasan terjadi pada Sabtu, 16 Oktober 2025, di Ruko Bunga Raya Botania 1, Batam. Iptu TSH diduga melakukan penggerebekan palsu dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN), lalu meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus tidak diproses lebih lanjut.
Pandra menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng nama institusi. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etik dan pidana oleh anggota,” tegasnya.
Iptu TSH telah diamankan dan ditahan oleh Bidpropam. Ia menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif, kronologi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi etik berat hingga pemecatan, serta proses pidana sesuai KUHP.
Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan pengusaha dan masyarakat sipil di Batam. Penggunaan simbol institusi negara secara ilegal menunjukkan celah dalam pengawasan internal. Pakar hukum pidana menyebut tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan pencemaran nama baik lembaga negara.
Polda Kepri menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi personel, terutama di unit sensitif seperti Diresnarkoba.











Tinggalkan Balasan