Bacatrend, Jakarta — Pemerintah akan membuka registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran sebagai bagian dari program pemutihan utang. Registrasi dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2025 dan menjadi syarat utama agar kepesertaan dapat kembali diaktifkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemutihan utang akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang. Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri mengikuti proses tersebut.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Para peserta diminta bersiap-siap,” ujar Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menambahkan, setelah registrasi ulang dilakukan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif kembali, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh negara.









Program ini ditujukan untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dan telah menunggak iuran dalam jangka waktu lama. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem BPJS Kesehatan.

Cak Imin mengungkapkan bahwa tunggakan iuran bagi peserta yang termasuk dalam program pemutihan akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Dia menambahkan bahwa pemerintah akan segera memberikan informasi lebih lengkap mengenai program pemutihan ini. “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tutur Cak Imin.