Menteri Agraria Pertanyakan Kejanggalan Eksekusi Lahan Eks Wapres oleh Pengadilan
Bacatrend, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan milik Jusuf Kalla yang diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group.
Lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, selama ini dimiliki oleh PT Hadji Kalla dengan sertifikat resmi yang telah diakui selama lebih dari tiga dekade. Namun, eksekusi atas lahan tersebut dilakukan tanpa adanya constatering atau pemeriksaan fisik oleh pengadilan, yang menurut Nusron merupakan prosedur wajib sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menangani sengketa lahan, terutama yang berdampak pada kepentingan publik dan melibatkan tokoh nasional. Nusron juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem pertanahan nasional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sengketa ini menjadi sorotan publik setelah PT GMTD melakukan eksekusi atas lahan yang selama ini digunakan oleh PT Hadji Kalla, meski belum ada putusan inkrah yang disertai pemeriksaan fisik lapangan. Pihak ATR/BPN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.











Tinggalkan Balasan