Bacatrend, JEPARA — Di tengah keindahan alam Pulau Karimunjawa, tersimpan kisah kelam yang mencabik nurani. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, kini hamil delapan bulan setelah dua tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Ironisnya, pelaku adalah anak angkat dari kerabat dekat korban, tinggal hanya beberapa langkah dari rumah bambu tempat Bunga hidup bersama ayah dan adiknya.

Bunga, anak yatim dari keluarga nelayan serabutan, mengaku mulai dicabuli sejak usia 12 tahun, saat masih duduk di kelas 6 SD. Pendidikan pun terhenti di jenjang dasar, sementara ancaman dan ketakutan terus membayangi. “Dia bilang akan membunuh saya kalau cerita ke siapa pun,” ungkap Bunga dalam pengakuan yang akhirnya membuka tabir kehamilannya.

Kecurigaan warga Karimunjawa mulai tumbuh seiring perubahan fisik Bunga. Ketika ditanya, ia akhirnya menyebut nama IC (22), tetangga yang selama ini dikenal akrab. Begitu identitas pelaku terungkap, ia sempat melarikan diri ke wilayah Jepara sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyebut bahwa pelaku menggunakan ancaman pembunuhan sebagai modus untuk memaksa korban melayani nafsunya. “Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujar Erick.









Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku telah diamankan. IC kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Jepara bersama sejumlah lembaga pendamping anak kini berupaya memulihkan kondisi fisik dan psikologis Bunga. Namun luka batin dan trauma yang ditinggalkan tak semudah itu sembuh, terlebih bagi anak yang seharusnya masih bermain dan belajar, bukan menanggung beban kehamilan akibat kejahatan seksual.

Kapolres Erick mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegasnya.