Bacatrend, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, segera diadili atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,89 triliun, mencakup pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022. Selain Nadiem, tiga tersangka lain juga dilimpahkan, yakni Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, MUL, dan SW.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Selanjutnya tim penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka dimaksud ke PN Tipikor Jakarta,” ujar Anang.

Adapun peran masing-masing tersangka:









IA: Konsultan perorangan dalam perancangan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

MUL: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

SW: Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyusunan dakwaan, status penahanan terhadap para tersangka tetap dilanjutkan.

Satu tersangka lain, Juris Tan, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.

Dalam pernyataan publiknya, Nadiem Makarim menyebut ini sebagai masa sulit dan berharap proses hukum berjalan adil. “Semoga Allah beri keadilan,” ucapnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas program digitalisasi pendidikan. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.