Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) untuk periode 2008 hingga 2017. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor energi yang selama ini dikenal tertutup dan rawan konflik kepentingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak Oktober 2025. “Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/11).

Anang menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat dan pegawai Pertamina serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok pengadaan minyak mentah.

Petral, yang dibubarkan pada 2015, selama bertahun-tahun menjadi perantara utama dalam pembelian minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan nasional. Namun, keberadaannya kerap dikritik karena dianggap tidak transparan dan membuka celah bagi praktik rente. Setelah pembubarannya, fungsinya digantikan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, yang diharapkan lebih akuntabel.









Menariknya, Kejagung menyelidiki periode yang lebih panjang dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya hanya menelusuri dugaan korupsi Petral untuk rentang 2009–2015. Meski demikian, Kejagung menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK untuk menghindari tumpang tindih penanganan.

Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun, penyidik disebut telah mengantongi indikasi kerugian negara yang signifikan akibat praktik pengadaan yang tidak efisien dan sarat konflik kepentingan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejagung dalam membongkar dugaan korupsi di sektor energi yang selama ini sulit disentuh. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menyeret sejumlah nama besar di lingkungan BUMN dan pemerintahan lintas periode.