Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani. Penyitaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal November.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan. “Barang bukti berupa uang ini berkaitan erat dengan penanganan kasus OTT yang melibatkan Bupati Ponorogo. Ini menjadi petunjuk krusial bagi penyidik,” ujarnya.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana ilegal yang diterima oleh pejabat daerah dalam pengurusan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain rumah dinas bupati, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian.

Sugiri Sancoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lainnya. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh.