Bacatrend, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyerahkan surat keputusan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Penyerahan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.

Keduanya sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah Mahkamah Agung menyatakan mereka bersalah dalam perkara penggalangan dana sukarela untuk membantu guru honorer.

Putusan tersebut memicu simpati publik dan mendorong DPRD Sulawesi Selatan serta berbagai elemen masyarakat untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.









“Presiden sudah meneken surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi penyerahan surat keputusan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik melalui DPRD maupun organisasi pendidikan,” jelasnya.

Abdul Muis menyampaikan rasa syukur atas pemulihan nama baiknya. “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan perhatian terhadap nasib guru di daerah,” ujarnya.

Rasnal menegaskan bahwa tindakan mereka semata-mata untuk membantu rekan guru honorer. “Kami tidak pernah berniat melanggar hukum. Kami hanya ingin membantu. Rehabilitasi ini adalah bentuk keadilan,” katanya.

Keputusan Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah simbolik dalam memperkuat keadilan sosial dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.