Tutup Celah Polisi Rangkap Dijabatan Sipil, Begini Reaksi Banyak Pihak
Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujarnya.
Putusan ini langsung memunculkan reaksi dari berbagai pihak. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian dari profesionalisme dan kepastian hukum. “Putusan ini harus dijalankan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN maupun anggota Polri,” katanya.
Kadiv Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan MK harus dijalankan tanpa pengecualian. “Kalau sudah putusan MK, semua pihak wajib patuh. Tidak ada lagi ruang tafsir berbeda,” ucapnya.
Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai putusan ini akan berdampak langsung pada sejumlah jabatan strategis yang saat ini diisi oleh polisi aktif. “Mereka harus ditarik kembali ke kesatuan atau memilih pensiun. Tidak ada lagi ruang bagi penugasan administratif untuk menduduki jabatan sipil,” katanya.











Tinggalkan Balasan