Menteri Hukum: Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut
Bacatrend, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi yang saat ini sudah menjabat posisi sipil tidak diwajibkan mundur, kecuali ditarik oleh Mabes Polri.
“Menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan bahwa putusan MK hanya berlaku ke depan. Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.
“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.
Putusan MK tersebut lahir dari gugatan masyarakat sipil yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, seperti kepala dinas, komisaris BUMN, dan posisi struktural di kementerian. MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme Polri.











Tinggalkan Balasan