Bacatrend, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 242 anggota DPR hadir, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan. Hadir pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.









Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam paripurna merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” urainya.

RKUHAP disusun untuk menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Substansi utama mencakup penguatan hak tersangka dan terdakwa, penegasan batas waktu penahanan, pengaturan praperadilan, serta penguatan peran hakim dalam mengawasi proses hukum.

Meski disahkan, sejumlah pasal menuai kritik dari masyarakat sipil. Koalisi advokasi hukum menilai beberapa ketentuan berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol memadai dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki landasan baru dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan konsisten menjalankan aturan baru sesuai prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap hak warga.