Polisi Tangkap Pencuri Lampu di Kota Lama Surabaya
Bacatrend, SURABAYA – Aksi pencurian lampu hias di kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap dua orang pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.
Keduanya diduga sebagai dalang hilangnya puluhan lampu taman yang mempercantik kawasan Kota Lama. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung.
Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari. “Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.
Dua pelaku berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu.
Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah. “Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan 15 unit lampu yang sudah dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Surabaya memastikan masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.











Tinggalkan Balasan