Bacatrend, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria asal Bandung berinisial HS pada 15 September 2025, atas tuduhan melakukan “illegal access” ke platform kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Menurut Kepala Bareskrim Siber Kombes Pol. Andri Sudarmadi, HS memanfaatkan celah kerentanan pada sistem input nominal di fitur jual-beli Markets.com. Sistem itu secara sistematis memberikan saldo USDT sesuai angka yang diinputnya, meski tidak ada transaksi sah.

Dalam aksinya, HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Identitas akun-akun tersebut diperoleh melalui pencarian data e-KTP di situs OpenSea.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 6,67 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita:
• 1 unit laptop
• 1 unit ponsel
• 1 cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp 4,45 miliar)
• 1 kartu ATM prioritas
• 1 unit CPU
• 1 ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung









HS dijerat pasal berlapis yakni UU ITE (Pasal 46 juncto 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 juncto 32), Pasal 362 dan/atau 363 KUHP (pencurian), Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, serta pasal pencucian uang. Ancaman hukumannya: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Bareskrim menyatakan kasus ini sebagai kejahatan siber lintas negara dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.