Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya mengambil langkah tegas dalam menertibkan fungsi kios di Pasar Bendul Merisi. Sebanyak 53 stan yang semula difungsikan sebagai tempat tinggal disegel pada Jumat, 21 November 2025, sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi pasar sesuai peruntukannya.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan agar kios kembali digunakan sebagai tempat berdagang, bukan hunian. “Stan akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal,” ujarnya.

Menurut Agus, perubahan fungsi stan menjadi hunian terjadi pasca kebakaran yang melanda Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Bahkan, sejumlah stan sempat dialihfungsikan menjadi kamar kos. Menyikapi hal tersebut, PD Pasar Surya melakukan sosialisasi sejak 17 November 2025, baik melalui pertemuan langsung maupun surat pemberitahuan yang ditempel di area pasar. Penghuni diberi waktu hingga 20 November untuk mengosongkan stan secara mandiri.

“Setelah masa sosialisasi selesai, kami bersama Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri melakukan penyegelan. Syukurlah, proses berjalan tertib dan semua stan sudah dikosongkan sebelumnya,” jelas Agus.









Ia juga mengajak masyarakat yang berminat berdagang untuk menghubungi bagian pemasaran PD Pasar Surya. “Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berjualan secara resmi. Fungsi stan harus sesuai izin, tidak boleh dialihkan menjadi tempat tinggal,” tegasnya.

Agus menambahkan, penertiban ini sekaligus menjadi evaluasi internal bagi PD Pasar Surya agar lebih peduli terhadap kondisi pedagang. Ia meminta seluruh jajaran, mulai dari pemasaran hingga unit pasar, untuk aktif melakukan pengecekan lapangan. Pasalnya, selain dijadikan hunian, beberapa stan juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas.

Senada dengan itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya menyasar stan hunian, tetapi juga stan yang digunakan sebagai lapak rombeng. “Pedagang rombeng meminta waktu tambahan untuk membersihkan barang dagangannya, dan kami beri toleransi. Tapi jika pada hari yang ditentukan belum bersih, penertiban akan tetap dilakukan,” ujarnya.