Bacatrend, Surabaya – Sutarman atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tarman (74), kakek asal Pacitan yang sempat menjadi sorotan publik karena menikahi perempuan berusia 24 tahun dengan mahar berupa cek Rp3 miliar, kini harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditahan karena diduga memalsukan dokumen cek yang dijadikan mas kawin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan penahanan itu. Menurutnya, Mbah Tarman mulai ditahan pada Kamis (4/12) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah minimal dua alat bukti terpenuhi,” ujar Choirul, Jumat (5/12). Ia menambahkan bahwa Sutarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. “Saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Kuasa hukum Sutarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum tanpa mengajukan langkah hukum tambahan. “Kami hormati proses yang berjalan,” ujarnya singkat.









Sebelumnya, laporan mengenai dugaan cek mahar palsu itu masuk ke Polres Pacitan pada Senin (13/10). Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya aduan tersebut. Namun ia enggan mengungkap identitas pelapor. “Pelapornya warga biasa, tidak ada hubungan keluarga dengan mempelai wanita,” jelasnya.

Di tengah proses penyelidikan, pihak kuasa hukum Sutarman sempat mengungkap bahwa cek senilai Rp3 miliar itu hilang dari kamar istri Sutarman, Sheila Arika, lima hari setelah pernikahan berlangsung. “Cek itu disimpan di kamar istrinya dan hilang beberapa hari setelah resepsi,” kata Imam.

Kasus ini bermula ketika Sutarman menikahi Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Rabu (8/10). Mahar berupa cek bernilai fantastis itu langsung menarik perhatian publik, hingga akhirnya berujung pada laporan dugaan pemalsuan.