Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis mekanisme mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Analisis ini dilakukan setelah muncul dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi difokuskan pada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan proses mutasi dan promosi jabatan.

“Seperti pihak-pihak dari bidang mutasi dan promosi, kemudian pihak-pihak dari bidang kepegawaian,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menduga adanya suap terkait pengurusan jabatan ASN serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Selain Sugiri, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono juga telah ditetapkan sebagai tersangka.









KPK menilai mutasi massal ASN yang dilakukan menjelang OTT menjadi indikasi adanya barter jabatan. Setidaknya 138 ASN disebut mengalami mutasi dalam periode tersebut. Dugaan ini semakin kuat setelah sejumlah saksi dari bidang kepegawaian memberikan keterangan mengenai prosedur mutasi yang tidak sesuai prinsip meritokrasi.

Kasus Ponorogo menambah daftar panjang praktik jual beli jabatan di daerah. Jika terbukti, Sugiri dan pejabat terkait dapat dijerat pasal suap serta gratifikasi sesuai Undang-Undang Tipikor. KPK menegaskan akan terus mendalami alur mutasi ASN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas birokrasi.