Bacatrend, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Rifqinizamy, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara representasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan berada di DPRD. “Saya kira proses politik pasti akan berjalan. Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/12).

Komisi II DPR, lanjut Rifqi, akan mengawal proses tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. “Kami memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan, agar publik melihat bahwa akuntabilitas kepala daerah tetap dijaga,” katanya.

Pencopotan Mirwan MS mencuat setelah ia diketahui berangkat umrah bersama keluarga saat Aceh Selatan dilanda banjir besar. Sebelum berangkat, Mirwan bahkan menandatangani surat ketidaksanggupan menangani darurat bencana, yang memicu kecaman luas. Foto-foto dirinya di Tanah Suci beredar di media sosial dan memperburuk persepsi publik.









Partai Gerindra, sebagai pengusung, langsung mencopot Mirwan dari keanggotaan partai. Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menambahkan bahwa keberangkatan Mirwan ke luar negeri tidak mendapat izin resmi dari dirinya.

Dengan tekanan publik, sikap partai pengusung, serta instruksi Presiden, arah politik pencopotan Mirwan MS semakin jelas. Kini, DPRD Aceh Selatan menjadi arena formal untuk menuntaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dinilai abai terhadap tanggung jawab saat bencana.