Menkeu Purbaya Bongkar Modus Penghindaran Bea Ekspor
Bacatrend, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dilakukan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan dalam proses ekspor komoditas. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan modus pertama berupa kesalahan administratif, yakni manipulasi data jumlah atau jenis barang serta pos tarif dalam dokumen ekspor. Modus kedua adalah penyamaran barang ekspor sebagai barang domestik melalui jalur antarpulau.
Selain itu, modus ketiga dilakukan dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal agar lolos pemeriksaan. Sedangkan modus keempat berupa penyelundupan langsung, yakni ekspor tanpa dokumen resmi.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” tegas Purbaya.
Menurutnya, pemerintah akan memperkuat pengawasan di pelabuhan, mempercepat digitalisasi dokumen ekspor, serta meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk menutup celah pelanggaran. Sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor maupun denda besar juga disiapkan bagi eksportir yang terbukti melakukan penghindaran.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan perdagangan komoditas Indonesia tetap transparan dan berintegritas di mata dunia.












Tinggalkan Balasan