Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan parkir dengan mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu prabayar elektronik, seperti e-toll dan e-money. Program ini akan berjalan bertahap, dimulai dari lokasi usaha yang dikenakan pajak parkir, sebelum diterapkan di parkir tepi jalan umum pada Januari 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi pendapatan daerah.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri.

Aturan ini berlaku menyeluruh bagi semua tempat usaha. Bagi usaha baru, penerapan sistem digital menjadi syarat perizinan, sementara usaha lama diwajibkan segera menyesuaikan.









Menurut Eri, ada dua opsi sistem yang bisa diterapkan: palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu prabayar. Kebijakan ini lahir dari pengalaman sebelumnya saat Pemkot mencoba QRIS, namun kurang diminati masyarakat untuk transaksi kecil.

“Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” jelasnya.

Untuk mendukung implementasi, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan perbankan, khususnya Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran. Setelah tahap awal di tempat usaha, sistem ini akan diperluas ke parkir tepi jalan umum dengan sosialisasi masif pada awal 2026.

Selain itu, Pemkot menyiapkan sanksi bagi operator maupun pengguna parkir yang tidak patuh.

“Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” tegasnya.

Eri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dukungan masyarakat. Tujuan utama adalah menciptakan kejelasan pendapatan dan pembagian hasil yang adil bagi petugas parkir.

“Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil,” katanya.

Ia optimis kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir di Surabaya, mengingat keberagaman masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

“Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026,” pungkasnya.