Bacatrend, Jakarta — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan masyarakat yang ingin menggalang atau memberikan donasi untuk korban bencana wajib mengantongi izin resmi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya artis dan influencer yang melakukan pengumpulan dana untuk korban banjir dan longsor di Aceh-Sumatra.

“Siapapun boleh mengumpulkan donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya, menurut ketentuan, izin dulu,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, izin dapat diajukan melalui pemerintah kabupaten/kota hingga Kementerian Sosial. Untuk penggalangan dana berskala nasional yang melibatkan berbagai provinsi, izin harus melalui Kemensos. “Sangat mudah izinnya, tentu tidak perlu rumit,” ujarnya.

Kemensos menekankan aturan ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.









Fenomena penggalangan dana publik figur menjadi sorotan setelah influencer Ferry Irwandi berhasil menggalang lebih dari Rp10 miliar dalam waktu singkat melalui kampanye daring dan siaran langsung di kanal YouTube. Donasi tersebut melibatkan lebih dari 87.000 donatur dan telah disalurkan ke berbagai wilayah terdampak di Aceh dan Sumatra.

Aksi Ferry Irwandi menuai apresiasi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menilai gerakan warga bantu warga sebagai bentuk nyata gotong royong. Namun, di sisi lain, sejumlah anggota DPR menyoroti aksi tersebut dengan menyebut negara telah mengalokasikan dana lebih besar untuk penanganan bencanamerdeka.com+2.

Kehadiran donasi besar dari publik figur ini memperkuat urgensi aturan izin penggalangan dana agar setiap bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.