Bacatrend, Pacitan — Di balik senyum renta dan langkah pelan seorang kakek 74 tahun bernama Sutarman—yang belakangan lebih dikenal publik sebagai Mbah Tarman—tersimpan sebuah kisah yang terasa seperti potongan drama sinetron yang kelewat berani. Sebuah kisah tentang cinta, gengsi, dan selembar cek bernilai Rp 3 miliar yang ternyata tak lebih dari ilusi tinta.

Di ruang konferensi pers Polres Pacitan, Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengulang kembali pengakuan yang membuat ruangan itu seketika hening. “Untuk apa cek 3 miliar itu?” tanya Ayub. Jawaban Mbah Tarman meluncur tanpa ragu, seolah ia sedang mengakui sesuatu yang sangat sederhana. “Biar istri saya mau menikah.”

Kalimat itu menggantung di udara—sebuah pengakuan yang terdengar seperti satire tentang cinta di usia senja.

Cinta yang Dibangun di Atas Kertas
Sheila Arika, perempuan 24 tahun yang dinikahi Mbah Tarman pada 8 Oktober, sempat menjadi buah bibir se-Indonesia. Pernikahan mereka viral bukan karena perbedaan usia yang mencolok, tetapi karena mahar fantastis yang dibawa sang mempelai pria: cek Rp 3 miliar.









Sebuah angka yang cukup untuk membeli rumah, mobil, bahkan masa depan. Sebuah angka yang ternyata… tidak pernah ada.

Penyidik menemukan bahwa cek itu palsu. Tanda tangan tidak valid. Nomor seri tidak terdaftar. Bahkan bank BCA melalui saksi ahli memastikan: dokumen itu tidak pernah hidup di sistem perbankan mana pun.

Barang bukti berupa flash disk berisi analisis forensik kini menjadi saksi bisu bagaimana cinta bisa berubah menjadi perkara hukum.

Kisah yang Retak Setelah Resepsi
Drama ini semakin absurd ketika kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa cek tersebut… hilang. Bukan hilang di jalan, bukan hilang di bank—melainkan hilang di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi.

Seolah-olah cek itu memang ditakdirkan untuk menghilang, sama seperti janji-janji yang tak pernah benar-benar ada.

Laporan Misterius dan Masa Lalu yang Terkuak
Kasus ini mencuat bukan dari keluarga Sheila, melainkan dari seorang warga yang merasa ada kejanggalan. Identitasnya dirahasiakan, namun laporannya pada 13 Oktober menjadi pintu masuk penyelidikan.

Dari sana, polisi menemukan fakta lain: Mbah Tarman ternyata pernah menjadi residivis.

Sebuah detail yang membuat kisah ini semakin menyerupai novel kriminal dengan bumbu romansa.

Dari Pernikahan Fenomenal Menjadi Perkara Pidana
Yang awalnya dipuji sebagai pernikahan romantis penuh kejutan, kini berubah menjadi babak baru yang jauh lebih kelam. Mbah Tarman resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Kuasa hukumnya memilih pasrah. “Kita hormati proses aja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, publik hanya bisa menggelengkan kepala—antara iba, heran, dan tak percaya bahwa cinta bisa membuat seseorang memalsukan cek miliaran rupiah.

Akhir yang Belum Usai
Di Desa Jeruk, tempat pernikahan itu berlangsung, cerita tentang Mbah Tarman masih beredar dari warung ke warung. Ada yang menyebutnya korban cinta. Ada yang menyebutnya nekat. Ada pula yang melihatnya sebagai simbol betapa jauhnya seseorang bisa melangkah demi mendapatkan hati orang lain.

Namun satu hal pasti: Pernikahan yang dulu dipenuhi sorotan kamera kini berubah menjadi catatan hukum yang akan lama dikenang.

Dan di tengah semua itu, Mbah Tarman tetap duduk di balik jeruji, mungkin masih memikirkan hal yang sama seperti saat ia menandatangani cek palsu itu: “Biar istri saya mau menikah.”