Bacatrend, Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa sebanyak 25 pihak diduga menerima aliran keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), JPU Roy Riady menyampaikan bahwa Nadiem disebut menerima keuntungan terbesar, mencapai Rp809,596 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan, aliran dana tidak hanya berhenti pada pejabat tinggi. JPU menyebut ada 25 pihak yang menerima keuntungan, mulai dari pejabat internal Kemendikbud hingga perusahaan teknologi yang terlibat dalam pengadaan.









Salah satu penerima lainnya adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020. Ia disebut menerima uang dalam bentuk valuta asing.

“Terdakwa Mulyatsyah menerima SGD 120.000 dan USD 150.000,” lanjut jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Kasus ini merupakan bagian dari proyek besar digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun hingga Rp2,1 triliun, bergantung pada perhitungan masing‑masing lembaga audit.

Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto dirinya mengenakan rompi tahanan sempat beredar luas di media.