Bacatrend, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan yang diteken Kapolri tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Mahfud menilai langkah itu bukan hanya cacat hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud menegaskan bahwa dirinya adalah pihak pertama yang secara terbuka menyatakan keberatan atas Perpol tersebut.

“Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” ujarnya.









Pertentangan dengan Putusan MK dan Undang-Undang

Mahfud menyoroti bahwa Perpol 10/2025 tidak mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam konsiderannya.

Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan di bawah undang-undang. Penghilangan rujukan tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa Kapolri mengabaikan putusan MK.

Selain itu, Mahfud menilai Perpol tersebut melampaui kewenangan karena memperluas ruang penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa dasar undang-undang yang memadai. Ia menegaskan bahwa perubahan kewenangan strategis seperti itu harus melalui pembentukan undang-undang, bukan peraturan internal lembaga.

Sejumlah pakar hukum tata negara juga mengkritik Perpol 10/2025. Mereka menilai aturan ini berpotensi mengembalikan pola lama dimana aparat keamanan memiliki peran dominan dalam birokrasi sipil, bertentangan dengan semangat reformasi yang memisahkan fungsi keamanan dari jabatan sipil struktural.

Mahfud menegaskan bahwa kritiknya disampaikan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, melainkan sebagai akademisi dan ahli hukum. “Saya berbicara sebagai Mahfud MD, pembelajar hukum dan pengamat hukum,” katanya.

Kontroversi Perpol 10/2025 kini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah dan Polri meninjau ulang aturan tersebut. Kritik Mahfud dinilai memperkuat argumen bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus diatur melalui mekanisme legislasi yang transparan dan akuntabel.