Bacatrend, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Setelah menangkap Bupati Ade Kuswara Kunang bersama sembilan orang lainnya, KPK kini menyegel rumah dinas dan rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman.

Penyegelan dilakukan di rumah dinas Kajari yang berada di Klaster Pasadena, Cikarang Pusat, serta rumah pribadi di kawasan Cikarang. Stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tampak menempel di pintu rumah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Ade Kuswara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Status hukum pihak-pihak terkait akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.









Kasus ini menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang 2025. Dalam tiga operasi terakhir, lembaga antirasuah telah menjaring 25 orang, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPK sebelum mengambil langkah terhadap Kajari Bekasi. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.