Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, yang diduga kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, namun hingga kini belum berhasil diamankan. KPK memastikan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan saat proses penangkapan.

“Bahwa benar, sesuai laporan dari petugas kami di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.









Dugaan Pemerasan dan Perlawanan Saat OTT

OTT yang dilakukan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Tri Taruna dalam kapasitasnya sebagai Kasi Datun. Jabatan ini sejatinya memiliki kewenangan strategis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan hukum serta pengamanan aset negara.

Dalam praktiknya, KPK menilai kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu. Saat tim KPK bergerak untuk mengamankan tersangka, Tri Taruna diduga melakukan perlawanan aktif sebelum akhirnya melarikan diri.

KPK Terbitkan DPO dan Lakukan Pelacakan
KPK menegaskan tidak akan berhenti memburu tersangka. Penerbitan status DPO menjadi langkah lanjutan untuk mempersempit ruang gerak Tri Taruna.

KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, guna melacak keberadaan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pencarian dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif serta segera menyerahkan diri,” ujar Asep.

Sorotan Terhadap Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kembali menyorot persoalan integritas aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan. Sebagai pejabat struktural, posisi Kasi Datun seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara, bukan justru terlibat praktik pemerasan.

Pengamat hukum menilai kaburnya tersangka saat OTT merupakan preseden serius yang dapat memperberat posisi hukum pelaku.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, tindakan melawan petugas dan melarikan diri dapat menjadi faktor memberatkan dalam proses hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.