Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Bacatrend, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Iya benar (ditetapkan tersangka),” ujarnya singkat.
Dalam surat penetapan, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat maupun akta autentik serta menggunakan gelar akademik yang tidak sah. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Sidik menilai terdapat ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengaku lulus pada 2012, namun data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Penetapan tersangka ini menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi akademik dalam proses pencalonan maupun jabatan publik.












Tinggalkan Balasan