Bacatrend, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berhasil membongkar praktik penyelundupan bawang bombay impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (23/12).

Sebanyak empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay ditemukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa dokumen pengiriman disamarkan sebagai cangkang sawit dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan aturan karantina.

Hasil uji laboratorium menunjukkan komoditas tersebut berasal dari Belanda dengan importir asal Malaysia. Lebih parah lagi, bawang bombay itu terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi merusak ekosistem pertanian nasional.

Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Dirreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen untuk menyelundupkan komoditas pertanian merupakan pelanggaran serius. “Temuan ini sangat berbahaya karena mengandung OPTK yang bisa merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” ujarnya.









Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan SS, direktur perusahaan pengiriman, sebagai tersangka. SS diketahui telah mengimpor bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober–November 2025. Potensi kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.

Seluruh barang bukti kini diamankan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam konferensi pers memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dan karantina. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan memperketat pengawasan di pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat koordinasi dengan penegak hukum.

“Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan dari ancaman produk ilegal,” tegas Amran.