Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu perempuan dalam pusaran perkara ini, termasuk kemungkinan aliran dana kepada figur publik dan keluarga pejabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami arah aliran dana dalam kasus ini. “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujarnya saat ditanya soal dugaan keterlibatan beberapa perempuan dalam perkara yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Ia dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana non-budgeter dan penyitaan aset mewah yang diduga berasal dari proyek iklan Bank BJB. Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dana yang diberikan kepada seorang perempuan bernama Lisa Mariana berasal dari kantong pribadi dan tidak terkait dengan anggaran Bank BJB.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini sejak Maret 2025. Mereka termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga pihak swasta lainnya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif dan penggelembungan anggaran iklan.









Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif awal. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak melalui skema pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan vendor fiktif.

KPK juga menelusuri dugaan pencucian uang dan penyamaran aset melalui pembelian properti dan barang mewah. Beberapa aset telah disita, termasuk kendaraan dan rekening bank yang diduga terkait dengan hasil korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan potensi penyalahgunaan dana promosi oleh bank daerah. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, dan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.